PALEMBANG, KOMPAS.com- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan non aktif Hendri Zainudin yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah menyerahkan uang Rp 500 juta dan dua sertifikat tanah kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (20/9/2023).
Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R mengatakan, uang dan sertifikat tersebut akan menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hendri Zainuddin.
“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka
Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar.
Saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus menelusuri aset para tersangka dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka, penyerahan barang bukti yang kami terima ini merupakan itikad baik dari tersangka HZ. Namun itu tidak menghapus tindak pidananya,”tegas Rahmat.
Sementara itu, Tito Dalkuci kuasa hukum Hendri Zainudin membantah uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil korupsi kliennya.
Ia menjelaskan, barang bukti diserahkan tersebut merupakan aset pribadi milik Hendri Zainudin.
“Ini niat baik dan itikad baik klien kami, sehingga kemarin kami menyerahkan uang Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan rumah di kawasan Sukajadi dan Talang Kelapa untuk diblokir,” ujarnya.
Baca juga: 2 Petinggi KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dipecat Partai dan Batal Jadi Caleg
Diberitakan sebelumnya, Hendri Zainudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.
Hendri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejak Senin (4/9/2023) pagi.
Pada 20.45 WIB hari itu, Hendri pun keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan penyidik secara terburu-buru memasuki mobil.
Tidak ada keterangan apapun diucapkan oleh mantan Presiden Sriwijaya FC tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.