Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Rp 500 Juta dan Sertifikat Tanah ke Jaksa

Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R mengatakan, uang dan sertifikat tersebut akan menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hendri Zainuddin.

“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023).

Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar.

Saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus menelusuri aset para tersangka dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka, penyerahan barang bukti yang kami terima ini merupakan itikad baik dari tersangka HZ. Namun itu tidak menghapus tindak pidananya,”tegas Rahmat.

Sementara itu, Tito Dalkuci kuasa hukum Hendri Zainudin membantah uang dan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil korupsi kliennya.

Ia menjelaskan, barang bukti diserahkan tersebut merupakan aset pribadi milik Hendri Zainudin.

“Ini niat baik dan itikad baik klien kami, sehingga kemarin kami menyerahkan uang Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan rumah di kawasan Sukajadi dan Talang Kelapa untuk diblokir,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendri Zainudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.

Hendri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejak Senin (4/9/2023) pagi.

Pada 20.45 WIB hari itu, Hendri pun keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan penyidik secara terburu-buru memasuki mobil.

Tidak ada keterangan apapun diucapkan oleh mantan Presiden Sriwijaya FC tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/120041678/jadi-tersangka-korupsi-ketua-koni-sumsel-serahkan-rp-500-juta-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke