Menurutnya, dalam SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PMDT), masyarakat hanya dikenakan biaya penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan.
Hadi menjelaskan, biaya pengurusan sertifikat bervariasi di setiap daerah. Misalnya, wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150.000, hingga yang tertinggi wilayah Papua Rp 450.000.
"Wilayah Provinsi Lampung, masuk kategori dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 200.000. Jadi memang itu sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Baca juga: Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN Jakarta yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar
Program Pendaftaran PTSL per September 2023 telah mencapai 108,2 juta bidang atau 80 persen dari target sebanyak 126 juta bidang tanah.
"Dari 108,2 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 88,7 juta bidang tanah sudah bersertifikat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.