AL dan RWK ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.
Kapolres mengatakan pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.
“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.
Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.
Baca juga: 30 Wanita Diduga Korban TPPO di Kepulauan Aru Lolos dari Penyekapan Bos Karaoke
Latif mengungkapkan telah memerintahkan Kapolres Aru menutup karaoke tempat kerja 30 wanita itu disekap.
"Saya juga sudah minta untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line," sebutnya.
Saat ini ke-30 wanita yang disekap bos mereka itu sementara ditampung di markas Polres Kepulauan Aru.
Latif meminta Polres Aru agar melayani puluhan wanita korban penyekapan tersebut secara manusiawi dan memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi yang baik.
"Periksa kesehatan mereka dan perlakukan mereka dengan baik," pintanya.
Baca juga: Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi
Kapolda juga memerintahkan puluhan wanita yang sempat disekap itu dapat diperiksa kesehatannya.
"Siapa yang terlibat proses hukum," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Krisiandi), Tribun Ambon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.