KOMPAS.com - Sebanyak 27 wanita yang bekerja di kafe yang juga tempat karaoke kabur dari tempat penampungan di Dobo, Kepulauan Aru pada Rabu (4/10/2023).
Sementara 3 korban lainnya yang disekap di tempat lain diselamatkan setelah polisi menerima laporan.
Selama ini 27 perempuan disekap di lantai dua sebuah bangunan. Mereka berhasil kabur setelah salah satu dari mereka, E bisa membuka pintu balkon yang digembok.
Setelah E berhasil membuka gembok, korban lainnya F berinisiatif mengambil lima buah sprei yang ada di lokasi dan menyambungnya seperti tali dengan cara diikat ke pagar balon.
Lalu satu per satu perempuan yang ada di lokasi penyekapan turun dari lantai dua menuju ke halaman.
Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai
Sementara itu dua korban yakni P dan E yang terlebih dahulu turun ke halaman, langsung mencari bantuan di depan jalan.
Mereka kemudian menghentikan sebuah mobil yang melintas. Pengemudi kemudian membantu 27 korban pergi ke kantor polisi.
Agar semua terangkut, pengemudi bolak balik hingga tiga kali ke Polres Kepulauan Aru. Para korban pun membuat laporan ke polisi
Dari keterangan para korban, masih ada tiga orang yang disekap di sebuah vila. Ketiga korban pun berhasil diamankan.
Total ada 30 perempuan korban penyekapan yang saat ini berada di bawah perlindungan Polres Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menyatakan para korban adalah pekerja karoake.
Baca juga: Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Wanita di Kepulauan Aru Berstatus Buron Kasus TPPO
Untuk motif penyekapan, Rivai mengaku puluhan wanita tersebut terjerat utang dengan pemilik karaoke tempat mereka bekerja.
"Mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," jelasnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AL dan RWK ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.
Kapolres mengatakan pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.
“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.
Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.
Baca juga: 30 Wanita Diduga Korban TPPO di Kepulauan Aru Lolos dari Penyekapan Bos Karaoke
Latif mengungkapkan telah memerintahkan Kapolres Aru menutup karaoke tempat kerja 30 wanita itu disekap.
"Saya juga sudah minta untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line," sebutnya.
Saat ini ke-30 wanita yang disekap bos mereka itu sementara ditampung di markas Polres Kepulauan Aru.
Latif meminta Polres Aru agar melayani puluhan wanita korban penyekapan tersebut secara manusiawi dan memastikan kondisi kesehatan mereka dalam kondisi yang baik.
"Periksa kesehatan mereka dan perlakukan mereka dengan baik," pintanya.
Baca juga: Aniaya Rekannya hingga Tewas, 2 Pelajar SMA di Aru Ditangkap Polisi
Kapolda juga memerintahkan puluhan wanita yang sempat disekap itu dapat diperiksa kesehatannya.
"Siapa yang terlibat proses hukum," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Krisiandi), Tribun Ambon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.