Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Akui Penetapan Tersangka 5 Anggota di Aru Pengaruhi Proses Tahapan Pemilu

Kompas.com - 28/03/2023, 05:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku sangat menyayangkan kasus hukum yang menimpa lima anggota KPU Kepulauan Aru.

Rifan mengatakan kasus tersebut akan sangat memengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten Kepulauan Aru.

“KPU provinsi Maluku sangat menyayangkan perkara ini, karena kasus ini sangat memengaruhi proses tahapan penyelenggara pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kepulauan Aru di antaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan seluruh tahapan pemilu di wilayah kerjanya,” kata Rifan kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Rifan mengak telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu di Kepulauan Aru dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Baca juga: 3 Petahana Gugur Dalam Seleksi Komisioner KPU Sumbar 2023-2028

“KPU provinsi Maluku telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan baik aman dan lancar,” katanya.

Ia mengaku pihaknya juga sedang melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal terhadap perkara tersebut agar tidak berdampak pada pelaksaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten kepulauan Aru.

Baca juga: Dukung KPU Banding, AHY Tolak Penundaan Pemilu 2024 dan Perahu Koalisi Siap Berlayar

“Sebab saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi vaktual kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan DPS, DPSHP DPD, pengajuan DCS hingga DCT dan tahapan krusial lainnya,” katanya.

Terkait masalah tersebut, Rifan mengingatkan seluruh jajaran KPU di wilayah Maluku agar dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan patuh serta taat terhadap sumpah janji dan fakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

“KPU provinsi mengingatkan kepada jajarannya agar masalah ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada agar senantiasa patuh dan taat atas sumpah janji dan fakta integritas,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya lima anggota KPU Aru bersama Sekretaris KPU Aru ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS selaku Ketua KPU Aru, AR selaku Sekretaris KPU serta ND, MAK, TGB, KL, selaku anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com