Sementara itu, ES mengaku bahwa ia membeli file APK tersebut lewat Facebook seharga Rp 500.000.
File itu memang sengaja dibuat untuk mengetahui identitas dan data diri pemilik nomor handphone bila diklik.
“Filenya beli dari orang di Facebook, kalau cara buatnya saya tidak mengerti,” ungkap ES.
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Online Bermodus File APK
ES mengakui, uang RP 2,3 miliar tersebut ia kirimkan ke teman-temannya untuk disimpan.
Setelah merasa aman, ia pun menggunakan uang itu untuk kebutuhannya sendiri.
“Saya main judi slot sama beli narkoba, teman saya yang saya titipkan juga dikasih,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dikenakan pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.