PALEMBANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial ES (23) lantaran terlibat aksi bobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Pelaksana tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan file APK kepada korban.
Korban yang tidak curiga kemudian mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil mengambil meretas email dan mobile banking milik korban.
“Setelah mendapatkan email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Pelaku Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
Untuk mengaburkan uang korban, pelaku ES mengirimkan saldo tersebut ke berbagai rekening yang sengaja di beli dari Facebook.
Kemudian, uang itu kembali ia transfer ke rekening teman-temannya dengan jumlah berbeda untuk disimpan.
“Pelaku mencari nomor yang disasar secara acak. Namun sengaja mencari nomor dengan kode 0811 karena menurut mereka memiliki rekening dengan saldo banyak,” ujarnya.
Polisi saat ini telah menyita sebanyak delapan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang milik korban.
Baca juga: Gara-gara Buka Pesan Ber-file APK, WhatsApp Wabup Banyumas Kena Bajak
Selain itu, terdapat 16 dokumen aktivitas login mobile banking milik korban dan berbagai kartu SIM.
“Kami sekarang masih mengembangkan untuk mengejar pelaku lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, ES mengaku bahwa ia membeli file APK tersebut lewat Facebook seharga Rp 500.000.
File itu memang sengaja dibuat untuk mengetahui identitas dan data diri pemilik nomor handphone bila diklik.
“Filenya beli dari orang di Facebook, kalau cara buatnya saya tidak mengerti,” ungkap ES.
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Online Bermodus File APK
ES mengakui, uang RP 2,3 miliar tersebut ia kirimkan ke teman-temannya untuk disimpan.
Setelah merasa aman, ia pun menggunakan uang itu untuk kebutuhannya sendiri.
“Saya main judi slot sama beli narkoba, teman saya yang saya titipkan juga dikasih,”ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dikenakan pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.