KOMPAS.com - Muhlis (32), pria asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena membunuh Abdul Rauf (46), yang diduga pemerkosa istrinya.
Istri Muhlis diperkosa oleh korban di rumahnya saat suaminya sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat. Muhlis tercatat sebagai warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulsel.
Mendengar kasus yang menimpa sang istri, Muhlis berangkat dari Manokwari menuju Kota Makassar pada Minggu (24/9/2023).
Saat tiba di Makassar, ia sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban.
"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tutur Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika pada Minggu (24/9/2023).
Baca juga: 7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco
Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas. Setelah itu pelaku membuang mayat korban di parit.
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada Senin (25/9) pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan. Sementara ada luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.
"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Sementara itu usai membunuh korban, Muhlis melarikan diri dan ia pun berhasil ditangkap di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari.
Menurut Benny, pelaku hendak kabur ke Papua usai membunuh korban.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata dia.
Baca juga: Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Sulawesi Selatan Tusuk Pelaku Pemerkosa Istrinya Hingga Tewas, Kini Telah Diamankan Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.