Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, ketiganya memiliki pengikut atau follower dengan jumlah banyak agar main judi online.
Pengiklan memanfaatkannya dengan mencari keuntungan dari pengakses situsnya.
"Para tersangka ini memiliki follower yang banyak sehingga itu menjadi ketertarikan para pelaku judi online untuk memanfaatkan mereka. Jadi, untuk mengiklankan di akun medsos masing-masing agar masyarakat tergiur main judi online," kata Sigit.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Solo Ditangkap Polisi
Sebagai barang bukti, penyidik menyita tiga unit handphone dan akun Instagram para tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.