PALEMBANG, KOMPAS.com- Aktivitas bongkar muat batu bara PT RMK Energy yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan disegel oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran telah menimbulkan pencemaran udara terhadap warga Selat Punai Palembang.
Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal keluhan debu dari stockpile batu bara yang mencemari lingkungan sekitar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan baku mutu kualitas udara, PT RMK Energy terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5,” kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima, KOMPAS.com, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan
Selain dikenakan sanksi administratif, RMK Energy juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan yang telah merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan terutama untuk warga Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang yang berhadapan langsung dengan conveyor batu bara.
“Untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya,” tegas Rasio.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK Ardyanto Nugroho menambahkan, sanksi administratif ini merupakan peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambah yang ada di Indonesia.
Dia pun memastikan, pelanggar lingkungan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah bila terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Untuk memastikan PT RMK Energi kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif, Dirjen Gakkum KLHK akan melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.
“Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, “ ujar Ardyanto.
Namun, apabila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK Energy, maka izin perusahaan itu akan dicabut.
“Kami akan melakukan pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, “ tegas Rasio Ridho Sani menambahkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.