Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Kompas.com - 27/09/2023, 12:42 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Aktivitas bongkar muat batu bara PT RMK Energy yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan disegel oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran telah menimbulkan pencemaran udara terhadap warga Selat Punai Palembang.

Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal keluhan debu dari stockpile batu bara yang mencemari lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan baku mutu kualitas udara, PT RMK Energy terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. 

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5,” kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima, KOMPAS.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Selain dikenakan sanksi administratif, RMK Energy juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan yang telah merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan terutama untuk warga Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang yang berhadapan langsung dengan conveyor batu bara. 

“Untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya,” tegas Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK Ardyanto Nugroho menambahkan, sanksi administratif ini merupakan peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambah yang ada di Indonesia.

Dia pun memastikan, pelanggar lingkungan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah bila terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga: Derita Tak Berujung Warga Rusunawa Marunda: Tercemar Debu Batu Bara, Krisis Air Bersih, dan Atap Bangunannya Ambruk

Untuk memastikan PT RMK Energi kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif, Dirjen Gakkum KLHK akan melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

“Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, “ ujar Ardyanto.

Namun, apabila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK Energy, maka izin perusahaan itu akan dicabut.

“Kami akan melakukan pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, “ tegas Rasio Ridho Sani menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com