Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2023, 12:42 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Aktivitas bongkar muat batu bara PT RMK Energy yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan disegel oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran telah menimbulkan pencemaran udara terhadap warga Selat Punai Palembang.

Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal keluhan debu dari stockpile batu bara yang mencemari lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan baku mutu kualitas udara, PT RMK Energy terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. 

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5,” kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima, KOMPAS.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Selain dikenakan sanksi administratif, RMK Energy juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan yang telah merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan terutama untuk warga Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang yang berhadapan langsung dengan conveyor batu bara. 

“Untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya,” tegas Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK Ardyanto Nugroho menambahkan, sanksi administratif ini merupakan peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambah yang ada di Indonesia.

Dia pun memastikan, pelanggar lingkungan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah bila terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga: Derita Tak Berujung Warga Rusunawa Marunda: Tercemar Debu Batu Bara, Krisis Air Bersih, dan Atap Bangunannya Ambruk

Untuk memastikan PT RMK Energi kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif, Dirjen Gakkum KLHK akan melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

“Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, “ ujar Ardyanto.

Namun, apabila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK Energy, maka izin perusahaan itu akan dicabut.

“Kami akan melakukan pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, “ tegas Rasio Ridho Sani menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Regional
76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

BEM DIY-Jateng Bawa Jagung Saat Demo, Jadi Simbol Umur Demokrasi Pendek

Regional
Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar

Regional
Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Regional
3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

3 Pekan Buron, Tersangka Pembunuhan Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Ditangkap di Padang Lawas

Regional
Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Regional
Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Duka Keluarga di Grobogan Saat Jenazah Korban Penembakan KKB Tiba

Regional
Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Saling Tantang, 2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebumen, 3 Orang Dilarikan ke RS

Regional
Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Alat Kelamin Bocah 8 Tahun di Sumsel Terpotong Saat Khitanan Massal

Regional
Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Viral, Video Hujan Es Landa Wilayah NTT

Regional
Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Pengantin Baru dan Orangtua Tewas Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Sumedang

Regional
Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Pria di Wonogiri Perkosa Dua Anak Tirinya, Salah Satu Korban Melahirkan Bayinya

Regional
Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Banten Dituntut 3 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com