SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang influencer asal Serang dan Tangerang, Banten, karena dianggap mempromosikan atau mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram-nya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, ketiga orang influencer yang ditangkap berinsial NR (20) warga Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) asal Belaraja, dan SR (20) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Ketiga orang ini endorse, jadi mempromokan atau mengiklankan situs judi online melalui instastory akun instagramnya dengan motif mendapatkan keuntungan," kata Didik kepada wartawan di kantornya. Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Cupi Cupita Ungkap Alasan Promosikan Judi Online yang Awalnya Dikira Game Online
Dikatakan Didik, terungkapnya kasus promosi situs judi online dari hasil laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Hasilnya, tersangka NR ditangkap dirumahnya pada Senin (18/9/2023) karena mempromosikan situs judi DRAGSLOT.
Kemudian, pada Rabu (20/9/2023) penyidik menangkap kembali dua orang tersangka karena mempromosikan situs judi online Mage77.
"Ketiganya telah mengakui mempromosikan situs judi online," ujar Didik.
Baca juga: Uang Peredaran Judi Online Hampir Rp 200 Triliun, Apa Dampaknya bagi Negara?
Berdasarkan pengakuan ketiga, mereka mendapatkan tawaran dari seseorang melalui direct message (DM) instagram dengan dijanjikan mendapatkan uang jutaan rupiah per bulan.
Tawaran yang menggiurkan itu membuat ketiganya bersedia mengiklankan di Instastroy dan di bio Instagram mereka.
"Kalau seharian mereka pekerja swasta, sudah 1,5 bulan sampai 3 bulan, dengan kuntungan Rp 4 juta sampai Rp 25 juta," ungkap Didik.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, ketiganya memiliki pengikut atau follower dengan jumlah banyak agar main judi online.
Pengiklan memanfaatkannya dengan mencari keuntungan dari pengakses situsnya.
"Para tersangka ini memiliki follower yang banyak sehingga itu menjadi ketertarikan para pelaku judi online untuk memanfaatkan mereka. Jadi, untuk mengiklankan di akun medsos masing-masing agar masyarakat tergiur main judi online," kata Sigit.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Solo Ditangkap Polisi
Sebagai barang bukti, penyidik menyita tiga unit handphone dan akun Instagram para tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.