SOLO, KOMPAS.com - Dua selebgram di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Kepolisian karena mempromosikan judi online di media sosial Instragram.
Pelaku berinisial AAAP (19) warga Kabupaten Boyolali dan PWU (26) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jateng.
Kedua selebgram perempuan ini diketahui melakukan endorsement judi slot dari hasil patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online
Pelaku AAAP yang memiliki followers sebanyak 65.700 mengaku, awalnya dihubungi seseorang berinisial Q melalui direct message (DM) Instagram. Saat ini Q masih jadi buronan polisi.
Setelah dari DM Instagram, komunikasi dilanjutkan ke pesan WhatsApp. Q meminta AAAP mengiklankan link judi slot selama sebulan.
Dengan perjanjian harus menggunggah endorsement dua kali sehari melalui story Instagram. Dari situ, dia mendapat bayaran sebesar Rp 1,6 juta.
"Dari Instragram lanjut ke WhatsApp. Ditawari endorse story Instragram dua kali sehari. Kemudian dikontrak sebulan seharga Rp 1,6 juta," pengakuan AAAP, di Polresta Solo pada Senin (25/9/2023).
"Sudah ditransfer full. Baru berjalan 5 hari. Ketika ada yang tertarik klik link yang saya cantumkan," Lanjutnya.
Selanjutnya, AAAP mengajak teman sesama selebgram yakni PWU dengan 11.500 followers. PWU dijanjikan akan dibayar Rp 600.000 untuk menggugah link yang sama selama sebulan.
Dalam hal ini iklan tersebut diunggah dua kali sehari.
"Baru mendapatkan Rp 300.000. Materi endorse dua kali sehari di-upload story Instragram," jelas PWU.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Solo, pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita
"Kami amankan tersangka dirumahnya. Kemudian sehari berikutnya kita amankan tersangka AAAP yang merupakan orang yang mengajak PWU untuk mengiklankan situs judi online," jelasnya.
"Kita akan mencoba terus melacak tersangka lain. Sehingga kasus ini bisa dikerucutkan," ujar Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan yakni, handphone kedua pelaku, serta screenshoot ketika kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui story WA-nya.
Keduanya sendiri dijerat dengan pasal 45 dan 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.