Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/09/2023, 15:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dua selebgram di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Kepolisian karena mempromosikan judi online di media sosial Instragram.

Pelaku berinisial AAAP (19) warga Kabupaten Boyolali dan PWU (26) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jateng.

Kedua selebgram perempuan ini diketahui melakukan endorsement judi slot dari hasil patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Pelaku AAAP yang memiliki followers sebanyak 65.700 mengaku, awalnya dihubungi seseorang berinisial Q melalui direct message (DM) Instagram. Saat ini Q masih jadi buronan polisi. 

Setelah dari DM Instagram, komunikasi dilanjutkan ke pesan WhatsApp. Q meminta AAAP mengiklankan link judi slot selama sebulan.

Dengan perjanjian harus menggunggah endorsement dua kali sehari melalui story Instagram. Dari situ, dia mendapat bayaran sebesar Rp 1,6 juta.

"Dari Instragram lanjut ke WhatsApp. Ditawari endorse story Instragram dua kali sehari. Kemudian dikontrak sebulan seharga Rp 1,6 juta," pengakuan AAAP, di Polresta Solo pada Senin (25/9/2023).

"Sudah ditransfer full. Baru berjalan 5 hari. Ketika ada yang tertarik klik link yang saya cantumkan," Lanjutnya.

Selanjutnya, AAAP mengajak teman sesama selebgram yakni PWU dengan 11.500 followers. PWU dijanjikan akan dibayar Rp 600.000 untuk menggugah link yang sama selama sebulan.

Dalam hal ini iklan tersebut diunggah dua kali sehari.

"Baru mendapatkan Rp 300.000. Materi endorse dua kali sehari di-upload story Instragram," jelas PWU.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan dilaksanakan oleh Satreskrim Polresta Solo, pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

"Kami amankan tersangka dirumahnya. Kemudian sehari berikutnya kita amankan tersangka AAAP yang merupakan orang yang mengajak PWU untuk mengiklankan situs judi online," jelasnya.

"Kita akan mencoba terus melacak tersangka lain. Sehingga kasus ini bisa dikerucutkan," ujar Kapolresta.

Barang bukti yang diamankan yakni, handphone kedua pelaku, serta screenshoot ketika kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui story WA-nya.

Keduanya sendiri dijerat dengan pasal 45 dan 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju di Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju di Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com