Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 15:42 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Enam dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, menggugat pemilihan rektor Unand 2023, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.

Baca juga: 12 Nama Bakal Calon Rektor Unand Periode 2023-2028

"Tadi telah kita daftarkan gugatan ke PTUN Padang terkait peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Rektor Unand," kata Feri Amsari kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.

"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Unand itu.

Penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan, pihaknya sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.

"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu, kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspons karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.

Menurut Hari, hingga saat ini surat tersebut belum dibalas Kemendikbud sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.

Dalam gugatannya, enam dosen tersebut didampingi tiga pengacara di bawah koordinator Ronny Saputra.

Sementara, Wakil Ketua MWA Prof Werry Darta Taifur menyangkan adanya gugatan itu. Menurut Werry, peraturan MWA itu telah disosialisasikan dan menjalani uji publik.

"Hak dari mereka, tapi sangat kita sayangkan karena sebelumnya kita sudah berkomunikasi dan menjelaskan persoalannya," kata Werry.

"Selain itu sudah kita konsultasikan ke Kemendikbud dan Ristek dan tidak ada masalah," kata Werry

Werry mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses pemilihan rektor sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 calon rektor yang mendaftar ke panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Buntut Video Viral, BPBD Nunukan Tanam Rumput Vetiver di Wilayah Longsor Sembakun

Regional
Saat Menteri Basuki Jadi 'Drummer', Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Saat Menteri Basuki Jadi "Drummer", Jokowi Menari Gemu Famire bersama Warga Kupang

Regional
Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari Online di Lhokseumawe Aceh

Regional
'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com