PADANG, KOMPAS.com - Enam dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, menggugat pemilihan rektor Unand 2023, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand.
Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Baca juga: 12 Nama Bakal Calon Rektor Unand Periode 2023-2028
"Tadi telah kita daftarkan gugatan ke PTUN Padang terkait peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Rektor Unand," kata Feri Amsari kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja
Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.
Sementara dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.
"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.
"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Unand itu.
Penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan, pihaknya sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.
"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu, kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspons karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.
Menurut Hari, hingga saat ini surat tersebut belum dibalas Kemendikbud sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.
Dalam gugatannya, enam dosen tersebut didampingi tiga pengacara di bawah koordinator Ronny Saputra.
Sementara, Wakil Ketua MWA Prof Werry Darta Taifur menyangkan adanya gugatan itu. Menurut Werry, peraturan MWA itu telah disosialisasikan dan menjalani uji publik.
"Hak dari mereka, tapi sangat kita sayangkan karena sebelumnya kita sudah berkomunikasi dan menjelaskan persoalannya," kata Werry.
"Selain itu sudah kita konsultasikan ke Kemendikbud dan Ristek dan tidak ada masalah," kata Werry
Werry mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses pemilihan rektor sebelum adanya putusan dari pengadilan.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 calon rektor yang mendaftar ke panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.