Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Dosen Gugat Pemilihan Rektor Unand

Kompas.com - 25/09/2023, 15:42 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Enam dosen Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, menggugat pemilihan rektor Unand 2023, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Unand.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.

Baca juga: 12 Nama Bakal Calon Rektor Unand Periode 2023-2028

"Tadi telah kita daftarkan gugatan ke PTUN Padang terkait peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Rektor Unand," kata Feri Amsari kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021, dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.

"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Unand itu.

Penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan, pihaknya sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.

"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu, kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspons karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.

Menurut Hari, hingga saat ini surat tersebut belum dibalas Kemendikbud sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.

Dalam gugatannya, enam dosen tersebut didampingi tiga pengacara di bawah koordinator Ronny Saputra.

Sementara, Wakil Ketua MWA Prof Werry Darta Taifur menyangkan adanya gugatan itu. Menurut Werry, peraturan MWA itu telah disosialisasikan dan menjalani uji publik.

"Hak dari mereka, tapi sangat kita sayangkan karena sebelumnya kita sudah berkomunikasi dan menjelaskan persoalannya," kata Werry.

"Selain itu sudah kita konsultasikan ke Kemendikbud dan Ristek dan tidak ada masalah," kata Werry

Werry mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses pemilihan rektor sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 12 calon rektor yang mendaftar ke panitia dan sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com