Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Kompas.com - 22/09/2023, 16:31 WIB
Roberthus Yewen,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menangkap seorang pegawai bank BUMN, berinisial ES (29), atas kasus dugaan penipuan terhadap nasabah. ES diduga melakukan penipuan gara-gara kecanduan judi online.

ES ditangkap di rumahnya di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, pada Rabu (20/9/2023).

Penangkapan terhadap ES berdasarkan laporan polisi yang ditangani oleh Polres Jayapura pada tanggal 14 September 2023.

Baca juga: 8 Anak di Keerom Papua Jadi Kurir Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan, namun hingga sampai batas waktu yang disepakati pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam,” kata Zakaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2023).

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga

Zakaruddin menyebutkan, pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online (judi slot) dan kisaran yang digunakan pelaku untuk bermain judi online adalah Rp 2 juta sampai Rp 20 per hari.

Lebih lanjut, Zakaruddin menyebutkan, para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah di salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom.

“Para korban juga telah mempercayai terhadap pelaku, sehingga mau memberikan uang tersebut, dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui pelaku bekerja sebagai pegawai salah satu pegawai bank BUMN,” ucapnya.

Zakaruddin mengatakan, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Keerom dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Dia meminta kepada masyarakat dan nasabah agar melapor jika merasa dirugikan atas kasus penipuan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com