Salin Artikel

Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

KEEROM, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menangkap seorang pegawai bank BUMN, berinisial ES (29), atas kasus dugaan penipuan terhadap nasabah. ES diduga melakukan penipuan gara-gara kecanduan judi online.

ES ditangkap di rumahnya di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, pada Rabu (20/9/2023).

Penangkapan terhadap ES berdasarkan laporan polisi yang ditangani oleh Polres Jayapura pada tanggal 14 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan, namun hingga sampai batas waktu yang disepakati pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam,” kata Zakaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2023).

Zakaruddin menyebutkan, pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online (judi slot) dan kisaran yang digunakan pelaku untuk bermain judi online adalah Rp 2 juta sampai Rp 20 per hari.

Lebih lanjut, Zakaruddin menyebutkan, para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah di salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom.

“Para korban juga telah mempercayai terhadap pelaku, sehingga mau memberikan uang tersebut, dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui pelaku bekerja sebagai pegawai salah satu pegawai bank BUMN,” ucapnya.

Zakaruddin mengatakan, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Keerom dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Dia meminta kepada masyarakat dan nasabah agar melapor jika merasa dirugikan atas kasus penipuan ini.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/163153478/pegawai-bank-bumn-di-keerom-tipu-nasabah-gara-gara-kecanduan-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke