PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar judi online di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial AG alias Ari (31). Dalam kasus ini, polisi menyita aset pelaku senilai Rp 57,7 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, AG ditangkap pada Jumat (15/9/2023).
"Pada saat patroli siber, kami menemukan internet protocol (IP) address yang terhubung ke situs judi online," ujar Iwan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Saat penggerebekan, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial AG alias Ari, yang merupakan pemilik situs yang terhubung ke situs judi online," ungkap Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iwan, ternyata AG melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.
Kemudian pelaku menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
"Para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal pelaku. Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, pelaku ini mendapat keuntungan," kata Iwan.
Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan situs judi online sejak 2016.
Pada tahun pertamanya menjalankan bisnis ilegal itu, AG meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Mulai 2018, omzet AG naik jadi Rp 13 miliar per tahun.
"Sejak 2016 sampai 2023, nilai aset yang dimiliki pelaku dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar," sebut Iwan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.