PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang bandar judi berinisial SG (57) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan diri setelah 8 anggotanya terjaring razia polisi.
Bandar judi dengan metode dadu kocok (kopyok, penyebutan masyarakat) mengaku resah setelah 8 anggotanya tertangkap. Setelah satu hari, kemudian bandar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan para pelaku ditangkap saat bermain judi dalam hutan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Baca juga: Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Bandar Judi Sumut Ditangkap di Malaysia
"Awalnya 8 ketangkap dulu bandarnya kabur, lha sehari setelahnya menyerahkan diri," kata Ryan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2022).
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku tidak tenang karena dicari-cari oleh penegak hukum. Selain itu, pertimbangan keluarga juga menjadikan tersangka berubah pikiran.
"Juga atas pertimbangan keluarga tersangka menyerah untuk ditahan," katanya.
Penangkapan sekelompok para pelaku perjudian ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang.
Saat ini total sembilan tersangka perjudian sudah diamankan Polres Purworejo. Kesembilan tersangka tersebut yakni SJ (34), SK (60), AT (49), MM (30), R (20), PA (39), JS (38), S (45), dan SG (57) sebagai bandar judi dadu koyok.
Penangkapan para pelaku dan bandar judi kopyok itu sendiri berlangsung pada Minggu (21/8/2022) lalu. Saat ini proses hukum tengah berjalan kepada 8 pelaku utama beserta bandar judinya.
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah alas meja terbuat dari papan kayu, satu pasang alat pengopyok terdiri dari mata dadu B besar kecil bergambar 1,3,4,6 dan gambar mata dadu 1-6.
"Sebelumnya, kita juga berhasil mengungkap perkara perjudian yang TKP nya berada di Kecamatan Bayan, Kecamatan Ngombol, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Loano, Dan Kecamatan Pituruh," katanya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Apresiasi Kapolri, Mahfud Sebut Tak Mudah Tangkap Bandar Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.