Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi Menyerahkan Diri Setelah 8 Anggotanya Terciduk Polisi

Kompas.com - 28/10/2022, 16:11 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang bandar judi berinisial SG (57) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan diri setelah 8 anggotanya terjaring razia polisi.

Bandar judi dengan metode dadu kocok (kopyok, penyebutan masyarakat) mengaku resah setelah 8 anggotanya tertangkap. Setelah satu hari, kemudian bandar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan para pelaku ditangkap saat bermain judi dalam hutan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga: Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Bandar Judi Sumut Ditangkap di Malaysia

"Awalnya 8 ketangkap dulu bandarnya kabur, lha sehari setelahnya menyerahkan diri," kata Ryan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2022).

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku tidak tenang karena dicari-cari oleh penegak hukum. Selain itu, pertimbangan keluarga juga menjadikan tersangka berubah pikiran.

"Juga atas pertimbangan keluarga tersangka menyerah untuk ditahan," katanya.

Penangkapan sekelompok para pelaku perjudian ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kegiatan mencurigakan di Desa Gintungan, Kecamatan Gebang.

Saat ini total sembilan tersangka perjudian sudah diamankan Polres Purworejo. Kesembilan tersangka tersebut yakni SJ (34), SK (60), AT (49), MM (30), R (20), PA (39), JS (38), S (45), dan SG (57) sebagai bandar judi dadu koyok.

Penangkapan para pelaku dan bandar judi kopyok itu sendiri berlangsung pada Minggu (21/8/2022) lalu. Saat ini proses hukum tengah berjalan kepada 8 pelaku utama beserta bandar judinya.

Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah alas meja terbuat dari papan kayu, satu pasang alat pengopyok terdiri dari mata dadu B besar kecil bergambar 1,3,4,6 dan gambar mata dadu 1-6.

"Sebelumnya, kita juga berhasil mengungkap perkara perjudian yang TKP nya berada di Kecamatan Bayan, Kecamatan Ngombol, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Loano, Dan Kecamatan Pituruh," katanya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Apresiasi Kapolri, Mahfud Sebut Tak Mudah Tangkap Bandar Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com