Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Kompas.com - 22/09/2023, 15:26 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar judi online di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial AG alias Ari (31). Dalam kasus ini, polisi menyita aset pelaku senilai Rp 57,7 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, AG ditangkap pada Jumat (15/9/2023).

"Pada saat patroli siber, kami menemukan internet protocol (IP) address yang terhubung ke situs judi online," ujar Iwan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Saat penggerebekan, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial AG alias Ari, yang merupakan pemilik situs yang terhubung ke situs judi online," ungkap Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Iwan, ternyata AG melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

Kemudian pelaku menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.

"Para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal pelaku. Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, pelaku ini mendapat keuntungan," kata Iwan.

Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan situs judi online sejak 2016.

Pada tahun pertamanya menjalankan bisnis ilegal itu, AG meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Mulai 2018, omzet AG naik jadi Rp 13 miliar per tahun.

"Sejak 2016 sampai 2023, nilai aset yang dimiliki pelaku dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar," sebut Iwan.

Kini sejumlah aset milik AG berupa satu unit rumah, satu rumah kos 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau, dan dua unit rumah toko di Jalan Kartama, Pekanbaru.

Polisi juga menyita beberapa kendaraan di antara Harley Davidson Sportster, Vespa jenis matic, mobil BMW 520i, Toyota Alphard, Hummer, dan CRV Prestige.

Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Laptop Sekolah untuk Judi Online, Kepsek: Kini Kami Hanya Bisa Pinjam

Iwan menegaskan, selain mengusut tindak pidana perjudian, polisi juga mengusut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online ini.

"Untuk TPPU juga akan kami usut," tegas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com