Sementara itu, pelantikan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Bima ini mendapat kritikan dari DPRD karena dinilai mengabaikan rekomendasi KASN.
"Sejatinya, KASN sebagai lembaga penting yang keputusannya harus dihormati. Tetapi, apa yang dilakukan oleh wali kota mencerminkan arogansi kekuasaan karena melawan rekomendasi KASN," kata anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin.
Menurutnya, KASN sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil lelang jabatan yang diusulkan Pemkot Bima.
Penundaan ini menyusul adanya aduan yang masuk terkait proses lelang seleksi jabatan struktural yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan seleksi.
Tak hanya itu, penundaan ini disebut-sebut lantaran Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai pembina kepegawaian tersangkut kasus korupsi.
Rekomendasi penundaan pengisian jabatan di sejumlah OPD ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan KASN dengan nomor B-3566/JP.01/09/2023. Surat ini ditujukan kepada Wali Kota Bima, beberapa waktu lalu.
Amir menegaskan bahwa Wali Kota Muhammad Lutfi wajib melaksanakan perintah negara melalui (KASN).
“Ini bukan masalah siapa yang dilantik, tapi tentang menghormati lembaga negara dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.