Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wali Kota Bima Diperiksa Penyidik KPK di Polda NTB

Kompas.com - 08/09/2023, 13:57 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com - Istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Eliya alias Ellya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Nusa Tenggara Barat dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Jumat (8/9/2023).

Dari pantauan, Eliya datang di Mapolda NTB memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimus) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Pada dasarnya kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda, dengan hadir tepat waktu, dan apapun yang dibutuhkan kami siap hadir, baik wali kota maupun istri wali kota (Bima)," kata Kuasa Hukum Eliya, Abdul Hanan yang mendampinginya di Polda NTB.


Hanan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang menyangkut kliennya tersebut. Ia menyerahkan proses hukumnya kepada KPK.

"Kami tidak mencampuri," kata Hanan.

Hanan menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif.

Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat

Disampaikan Hanan, Lutfi saat ini masih bertugas menjabat sebagai wali kota hingga jabatannya nanti 26 September 2023.

"Pak Wali saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Wali Kota, sampai akhir jabatannya nanti 26 September," kata Hanan.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Selain Ellya, penyidik juga memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Bima.

Mereka adalah Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 sampai dengan 2022, Jikrullah.

Kemudian, Ririn Kurniawati dan Salahuddin yang menjadi anggota Pokja Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Pada kesempatan yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Eka Putri Noviyanti.

KPK Usut korupsi di Bima

Diberitakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot BIma.

Menurut Ali, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2001 karena memborong proyek di lingkungan Pemkot Bima.

"Ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya, Pasal 12 i,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Wali Kota Bima Akui Dirinya Berstatus Tersangka Saat Pimpin Apel

Meski belum mengumumkan identitas para pelaku, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengakui sendiri dirinya sudah menjadi tersangka.

Pernyataan itu Lutfi sampaikan ketika memimpin apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (4/9/2023).

"Saya masih berdiri dan berada di sini, padahal saya sudah berstatus tersangka. Bagi saya hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Lutfi, Senin (4/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com