Oleh sang ibu, Bagus dan MAA pun disuruh untuk beristirahat.
"Korban biasa tidur di rumah. Saya sempat kabari adiknya bahwa korban dipukuli orang (bohong). Habis korban meninggal saya syok tapi abis itu jujur ke orangtua korban meninggal karena tak pukuli," ungkapnya.
Kematian MAA diketahui siang hari saat Indri hendak memberi makanan kepada MAA. Namun betapa terkejutnya saat ia tahu, MAA sudah tak bernyawa.
Ia pun segera membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Daerah yang Kekurangan Air Bersih di Semarang Meluas, tetapi Dana untuk Bantuan Sudah Habis
Tindakan Kekerasan terhadap korban secara sadis juga dilakukan oleh Muhammad Haris Widitanto (20).
Ia mengaku sempat menyeret korban ke kamar mandi lalu menginjaknya.
"Saya ketika itu mabuk jadi ikutan emosi mukul punggung satu kali pipi kanan kiri satu kali. Habis itulah seret ke kamar mandi kemudian piting lehernya," kata dia.
"Lalu saya tendang injak pundak sebelah kanan dan kepala atas sebanyak tiga kali," imbuhnya.
Sementara itu Plateau Malik Kusuma (21) mengatakan, ia memukul tubuh korban dengan tangan kosong sebanyak 10 kali.
"Saya menyulut sedotan (pakai api) lalu menaruhnya pada bagian tangan dan kaki kiri dan kepala," tuturnya.
Baca juga: Amankan Derby Jateng Persis Solo Vs PSIS Semarang, Ribuan Personel Gabungan Akan Diterjunkan
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi menuturkan, hasil otopsi menunjukan adanya gegar otak akibat pendarahan sehingga korban meninggal dunia.
"Akar masalah kurang lebih masalah uang. Korban dicukur rambutnya lalu dibawa ke dalam warnet lalu dipukul beramai-ramai," katanya.
Sesudah dipukuli, korban diajak ke rumah seorang tersangka bernama Bagus. Di rumah tersebut pula korban ditemukan meninggal dunia.
"Keenam tersangka merupakan warga Kecamatan Tembalang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," paparnya.
Mereka dijerat pasal perlindungan anak karena korban masih di bawah umur yakni pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.