LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung meminta PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL) sebelum melanjutkan aktivitas reklamasi di Pantai Karang Jaya dilanjutkan.
Kepala DKP Provinsi Lampung Liza Derni membenarkan PT SJIM belum mengurus dokumen KKRPL terkait aktivitas reklamasi di wilayah Kecamatan Panjang itu.
"Untuk PT SJIM belum, mungkin karena tidak mengetahui, kita sudah lakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten kota, itu terutama yang memanfaatkan air laut," kata Liza saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (12/9/2023) siang.
Baca juga: Viral Video Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50.000 ke Nelayan, Bawaslu Turun Tangan
Menurut Liza, dokumen KKRPL tersebut menjadi syarat bagi siapa pun yang beraktivitas di perairan.
Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang mencakup tentang pemanfaatan tata ruang laut.
"Apapun bentuknya, yang sifatnya memanfaatkan air laut harus mengurus izin KKRPL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui dinas kita," kata Liza.
Sebab dalam proses KKRPL tersebut, ada titik-titik koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat terkait pemanfaat ruang kelautan.
"kita lakukan identifikasi sesuai dengan titik koordinat yang ditentukan dan itu tidak boleh melanggar titik koordinat tersebut," kata Liza.
Baca juga: Reklamasi di Lampung Dikeluhkan, PT SJIM: Kita Keruk Justru untuk Akses Nelayan
Menurutnya, dokumen ini bisa diurus saat ini. Namun, sebelum dokumen itu dikeluarkan, diimbau agar perusahaan menunda aktivitas reklamasi tersebut.
"Sifatnya bisa menyusul, yang berinvestasi pasti dimudahkan, kita akan mengirimkan surat ke PT SJIM untuk mengurus dahulu," kata Liza.
Sementara itu, pimpinan PT SJIM kantor Srengsem, Kecamatan Panjang Wardoyo mengklaim proyek reklamasi yang kini dilakukan tidak memerlukan KKPRL.
Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKr-DLKp) Pelabuhan Panjang.
"KKPRL yang masuk dalam DLKr-DLKp pelabuhan itu tidak dipersyaratkan. Karena memang masuk zonasi kepelabuhan," kata dia.
Baca juga: Soal Reklamasi di Lampung, Walhi: Perusahaan dan Pemprov Harus Beri Solusi ke Nelayan
Perizinan atas reklamasi ini diperoleh dari Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam surat perizinan nomor A.101/AL. 324/DJPL itu berisi persetujuan kepada PT SJIM untuk mengadakan pekerjaan reklamasi perairan yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah kepentingan di Pelabuhan Panjang.
Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.
Baca juga: Wakil DPRD Sulsel Ungkap Reklamasi Pulau Lae-lae Makassar Belum Memiliki Izin
Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.