Sejumlah saksi, termasuk para pegawai dan petugas Satpol PP, pun ikut dimintai keterangan.
Baca juga: ASN Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Ambon, Pj Walkot: Sangat Tak Pantas
"Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada petugas bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Pelaku ini seorang ASN berinisial ASL," katanya.
"Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon, ASL ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah resmi ditahan di Rutan Ambon," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli kepada wartawan, Selasa malam.
Baca juga: Pemkot Ambon Bantah Calon Tenaga Kerja Telah Setor Puluhan Juta ke Perusahan Penyalur
La Beli mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya itu.
"Dari pengakuan korban itu dia sendirian dan tidak dibantu oleh orang lain," ujarnya.
La Beli menyebut, penyidik yang menangani kasus itu menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Jadi ada pemberatan, ancaman hukumannya itu 7 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.