"ABH (anak berkonflik hukum) seperti A seharusnya dapat rehabilitasi agar tidak mengulang perbuatannya. Tetapi pertimbangan masih sekolah, dan biaya juga untuk ke Lombok sehingga dikembalikan kepada orangtua," jelas Arief.
Di Pulau Sumbawa, sambungnya, harus ada pertemuan lintas sektor dalam advokasi penanganan ABH apalagi Kabupaten/Kota sudah menjadi layak anak.
Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang
Bapas Sumbawa melayani semua wilayah Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa artinya dari Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Dalam beberapa pertemuan, ia menyuarakan agar ada LPKA dan panti penitipan anak seperti Sentra Paramitha di Pulau Sumbawa untuk ABH, tetapi tidak semudah itu karena prosedur yang panjang.
"Harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk pembinaan ABH agar ada tempat pembinaan dan ada petugas disana tentu sebagai syarat Kabupaten/Kota layak anak," pungkas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.