Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Tolak Syarat Diversi

Kompas.com - 25/05/2019, 08:52 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PONTIANAK, KOMPAS.com - Rencana penandatanganan kesepakatan diversi kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019) silam.

Satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra mengatakan, batalnya penandatanganan itu lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Baca juga: Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Capai Kesepakatan

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu. Yakni pihak keluarga tersangka akan melakukan silaturahim kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian, ada permintaan maaf pihak dari keluarga tersangka melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Terakhir, pihak tersangka harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Lapas Pontianak. 

"Sejatinya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditanda tangani Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, ternyata ditolak," kata Erik, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Erik, di samping sesuai dengan peraturan undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), poin-poin kesepakatan tersebut juga telah disanggupi oleh pihak tersangka.

Misalnya, menyoal ganti rugi, jangan dipandang hanya dari segi material tapi sebagai bentuk nyata sebuah itikad baik.

"Ganti rugi inikan hal yang lumrah dilakukan dalam konteks kehidupan sosial. Dan itu pertanda ada itikad baik" ucapnya.

Kemudian terkait permintaan maaf di media sosial, hal ini penting, karena kasus ini pernah viral di berbagai platform media yang mengakibatkan psikologis korban terganggu.

Baca juga: Pengacara: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Masih Menjalani Rehabilitasi Psikologis

"Kejadian ini murni penganiayaan, kalau ingin diselesaikan, sudah benar lewat jalur silahturahim dan meminta maaf lewat media supaya masyarakat tahu bahwa masalah ini sudah selesai," ujar dia.

Kendati demikian, Erik tidak mempersoalkan penolakan kesepakatan tersebut. Saat ini, pihaknya hanya ingin memastikan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum ketiga pelaku, Deni Amirudin belum menjawab konfirmasi Kompas.com terkait alasan batalnya penandatanganan kesepakatan diversi tesebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com