Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Kembali Gagal

Kompas.com - 18/04/2019, 14:51 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Upaya hukum diversi penanganan perkara  AD (14), siswi SMP yang dikeroyok oleh geng siswi SMA yang digelar di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat kembali gagal, Kamis (18/4/2019).

Ketua tim pengacara korban Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.

"Di tingkat Kejari sudah dilaksanakan diversi, namun sekali lagi mohon maaf, diversi kita gagal, karena kedua belah pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan," kata Daniel kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis.

Baca juga: Perkara Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Kejaksaan Siapkan Langkah Diversi

Menurut dia, sebenarnya mereka menawarkan untuk kembali menggelar diversi dua pekan mendatang.

Namun, karena berbagai kesibukan dari dua belah pihak, dan sekolah akan menggelar ulangan, maka hanya akan menunggu diversi di tingkat pengadilan.

"Ya sudahlah. Kita lanjut ke pengadilan. Terkait kapan sidang atau diversinya, kita serahkan ke pihak pengadilan," ucapnya.

Menurut dia, selain kedua pihak kuasa hukum, diversi tersebut juga menghadirkan orangtua tersangka, Bapas Anak Kalbar, Pekerja Sosial Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Hampir sedikit lagi ketemu (kata sepakat). Tapi belum," ujarnya.

Baca juga: Menteri Yohana Dorong Penyelesaian Diversi Terhadap Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Daniel berharap, ke depan, dalam diversi di tingkat pengadilan, ada titik temu di antara kedua belah pihak yang terkait.

"Mudah-mudahan ke depannya lebih baik lagi, diversi di Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.

Sebelumnya, upaya hukum diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan juga digelar di tingkat kepolisian.

Namun, saat itu, pihak korban yang menolak rekomendasi Bapas Anak Kalbar untuk memberikan sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan kepada tiga pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com