PONTIANAK, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, mendorong agar penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap AD (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, oleh geng siswi SMA dilakukan melalui upaya hukum diversi.
"Kita usahakan pasti akan menuju diversi," kata Yohana, usai bertemu korban dan ketiga pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Digelar Usai Pemilu
Menurut dia, pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan pengadilan dewasa. Karena sudah ada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPS) dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang mengatur upaya hukum diversi.
"Saya harus merangkul mereka karena saya menteri yang membuat kebijakan," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Sudah P21, Polisi Siapkan Penyerahan Tersangka
Dia juga mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan hak anak, baik korban dan pelaku karena undang-undang telah menjamin hak anak baik untuk pendidikan, bermain dan hak lainnya.
"Kami tetap memberikan semangat kepada anak-anak ini, karena mereka masih punya masa depan yang panjang," ucapnya.
Yohanan mengungkapkan, fokus kementerian ke depan adalah mencegah hal seperti ini tidak terjadi lagi.
"Ini dampak dari industri digital media sosial. Ini sangat mempengaruhi perilaku anak-anak. Akhirnya perilaku mereka berubah, tidak seperti dulu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.