Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Sudah P21, Polisi Siapkan Penyerahan Tersangka

Kompas.com - 15/04/2019, 18:12 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak memastikan surat pemberitahuan penyidikan perkara pengeroyokan siswi SMP AD (14) oleh geng siswi SMA sudah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir saat menghadiri pertemuan dengan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (15/4/2019).

"Sudah P21 (kasus pengeroyokan). Sekarang kami mempersiapkan untuk melakukan tahap 2," kata Anwar.

Menurut Anwar, tahap dua adalah penyerahan tiga terduga pelaku pengeroyokan dan barang bukti penyidikan.

"Kita saat ini menunggu dulu jadi jaksa penuntut umum (JPU), kapan bisanya tahap 2," ujarnya.

Baca juga: Perkara Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Kejaksaan Siapkan Langkah Diversi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menyiapkan proses diversi untuk penanganan perkata pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA.

Upaya diversi yang digelar di kepolisian, gagal. Korban AD (14), tetap ingin melanjutkan penyelesaian kasusnya di pengadilan.

"Jaksa akan kembali upayakan diversi untuk kasus perundungan siswi SMP di Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Refli, Senin (15/4/2019).

Namun demikain, upaya hukum diversi baru akan dilakuan setelah jaksa penuntut umum (JPU) meneliti dan meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara.

Baca juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan

"Jika kasus telah mencapai p21 dan tahap II, maka kejaksaan akan mengupayakan kembali untuk proses diversi," ujarnya.

Menurut dia, upaya diversi di kejaksaan berhasil, maka mereka akan mengusulkan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk membuatkan penetapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com