PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan siswi SMP AD (14) oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sudah masuk tahap 2 di kejaksaan, Senin (15/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Tahap 2 meliputi penyerahan ketiga tersangka beserta alat bukti dari Polresta Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
"Iya, sekarang tahap 2 (kasus pengeroyokan siswi SMP) di kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Refli kepada Kompas.com, Senin.
Sedianya, penangan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan dilakukan upaya diversi lanjutan di kejaksaan.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Sudah P21, Polisi Siapkan Penyerahan Tersangka
Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun upaya diversi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Belum (diversi). Sekarang baru tahap 2. Rencananya usai pemilu," kata Ketua Tim Pengacara AD (14), Daniel Tangkau.
Daniel berharap, upaya hukum diversi kejakaan nantinya akan mendapatkan hasil yang terbaik.
Baca juga: Siswi SMP Korban Pengeroyokan Tolak Upaya Diversi, Minta Kasusnya Selesai di Pengadilan
"Kami harap, diversi yang akan dilakukan di kejaksaan nanti dapat menyelesaikan semuanya," ucap dia.
Akan tetapi, sebelum itu, harusnya ada langkah-langkah yang dilakukan, seperti misalnya mempertemukan kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Sebenarnya keluarga korban sudah melunak. Semoga saja suasana di media sosial semakin sejuk," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.