Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diversi, Geng Siswi SMA Pengeroyok Pelajar SMP Tetap Kena Sanksi Pelayanan Sosial

Kompas.com - 14/05/2019, 15:42 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Upaya hukum diversi atas kasus pengeroyokan AU (14), seorang siswi SMP oleh geng siswi SMA yang digelar Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2019) mencapai kesepakatan.

Sejumlah poin kesepakatan pun telah disetujui kedua belah pihak dan akan ditandatangani pada 23 Mei 2019.

Namun demikian, poin kesepakatan tersebut tidak menggugurkan rekomendasi Bapas Pontianak untuk memberikan sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan.

"Kesepakatan-kesepakatan yang dibuat antar-dua pihak di kejaksaan dalam forum diversi ini tidak menggugurkan sanksi pelayanan sosial," kata kuasa hukum ketiga pelaku, Deni Amirudin, Selasa siang.

Sanksi pelayanan sosial berupa kerja sosial di Bapas, selama tiga bulan," sambungnya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Siswi SMP oleh Geng Siswi SMA ke Kejaksaan

Selain itu, Bapas Pontianak juga boleh menambah lamanya pemberian sanksi jika ketiganya tidak menjalani hukuman dengan baik.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pontianak, Panama Manurung memastikan akan mengawasi penuh pelaksanakan sanksi pelayanan sosial tersebut.

"Dalam peraturan yang ada, Bapas akan mengawasi secara penuh sanksi pelayanan selama tiga bulan," tutupnya.

Diberitakan, upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan ini akhirnya mencapai kata sepakat.

Perwakilan kedua belah pihak yang didampingi Bapas Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak dan KPPAD Kalbar, menyetujui untuk tidak membawa perkara tersebut ke meja hijau.

"Sudah selesai. Kedua belah pihak menyetujui sejumlah kesepakatan yang dibuat," kata kuasa hukum korban, Daniel Tangkau, Selasa siang.

Daniel menyebut, ada beberapa poin kesepakatan dalam diversi kali ini, yakni pihak keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan melakukan silaturahmi ke keluarga korban.

Baca juga: Ini Hasil Visum Siswi SMP di Pontianak yang Dikeroyok Siswi SMA

Kemudian mereka akan menyampaikan permohonan maaf, baik di media sosial, media massa cetak maupun elektronik selama tiga hari berturut-turut.

"Pada tanggal 23 Mei mendatang akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com