Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Terdakwa Pencurian Kembali Bersekolah berkat Hakim dan Perjuangan Bapas

Kompas.com - 25/08/2023, 09:23 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Remaja berinisial A (15), seorang pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, kembali bersekolah meski dalam hukuman pengawasan.

Pelajar A ini pernah berkonflik dengan hukum (ABH) karena kasus pencurian pada Juni 2023.

Warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ini dijerat Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan ancaman kekerasan.

Kasus itu berlanjut ke meja hijau. Proses diversi oleh hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa berjalan alot karena pihak korban tidak mau sepakat untuk restorative justice.

Baca juga: Lewat Putusan Diversi, Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Berakhir Damai

Akhirnya kasus A dilanjutkan ke persidangan. Atas pertimbangan dan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sumbawa, hakim memvonis A hukuman 3 bulan dengan pengawasan.

Remaja A dikembalikan kepada orangtuanya dan tetap bisa melanjutkan sekolah.

"Kami berusaha agar A tetap bisa dapatkan hak sebagai seorang anak di tengah proses hukum yang dijalani," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sumbawa M Arief Sahlani, Jumat (25/8/2023).

Sebenarnya kasus A tidak bisa diversi tetapi itu kewenangan dari hakim saat persidangan dan berhasil.

Bagaimanapun kesalahan yang dilakukan A, ia tetap masih berusia anak dan memiliki kehidupan panjang yang akan dijalani ke depan.

Amanat dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengupayakan kepentingan anak menjadi hal utama.

Arief berusaha menciptakan lingkungan persidangan yang melindungi hak-hak anak.

Ia percaya A berbuat kesalahan karena kurangnya pengawasan orangtua. Ibu A berjanji akan melakukan pembinaan dan berbuat yang terbaik bagi sang anak harapannya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Kini A berusaha menjadi anak yang berbakti, belajar dengan baik dan tidak ingin mengulang perbuatan tak terpuji.

Selama ini yang bisa dilakukan seperti itu dikembalikan ke orangtua karena tidak ada pilihan lain.

Tantangan yang dihadapi Arief sebagai pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan kasus ABH karena di Pulau Sumbawa tidak ada tempat penitipan anak seperti Panti Sosial Sentra Paramita yang berlokasi di Lombok Barat.

"ABH (anak berkonflik hukum) seperti A seharusnya dapat rehabilitasi agar tidak mengulang perbuatannya. Tetapi pertimbangan masih sekolah, dan biaya juga untuk ke Lombok sehingga dikembalikan kepada orangtua," jelas Arief.

Di Pulau Sumbawa, sambungnya, harus ada pertemuan lintas sektor dalam advokasi penanganan ABH apalagi Kabupaten/Kota sudah menjadi layak anak.

Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang

Bapas Sumbawa melayani semua wilayah Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa artinya dari Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Dalam beberapa pertemuan, ia menyuarakan agar ada LPKA dan panti penitipan anak seperti Sentra Paramitha di Pulau Sumbawa untuk ABH, tetapi tidak semudah itu karena prosedur yang panjang.

"Harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk pembinaan ABH agar ada tempat pembinaan dan ada petugas disana tentu sebagai syarat Kabupaten/Kota layak anak," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com