Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Capai Kesepakatan

Kompas.com - 14/05/2019, 14:19 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Upaya hukum diversi, kasus pengeroyokan AU (14), seorang siswi SMP oleh geng siswi SMA yang ketiga kalinya kembali digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2019).

Upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan ini akhirnya mencapai kata sepakat.

Artinya masing-masing perwakilan kedua belah pihak yang didampingi Bapas Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak dan KPPAD Kalbar, menyetujui untuk tidak membawa perkara tersebut ke meja hijau.

"Sudah selesai. Kedua belah pihak menyetujui sejumlah kesepakatan yang dibuat," kata kuasa hukum korban, Daniel Tangkau, Selasa siang.

Baca juga: Upaya Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Berlangsung Alot

Daniel menyebut, ada beberapa poin kesepakatan dalam diversi kali ini yakni, pihak keluarga anak berhadapan dengan hukum (ABH), akan melakukan silaturahmi kepada pihak keluarga korban.

Kemudian mereka akan melakukan permohonan maaf, baik itu di media sosial, baik surat kabar, maupun elektronik, tiga hari berturut-turut.

"Pada tanggal 23 Mei mendatang, akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan," ujarnya.

Baca juga: Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Digelar Usai Pemilu

Daniel menjelaskan, kesepakatan diversi ini menimbang masa depan anak-anak tersebut, baik itu korban maupun pelaku. Sehingga memang dituntut kasus ini harus diselesaikan di luar meja persidangan.

Daniel berharap, kasus serupa tidak akan pernah terjadi lagi.

“Seharusnya sudah selesai, jadi tanggal 23 Mei, setelah penandatanganan sudah tidak ada lagi apa-apa,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak menyedot perhatian banyak. Upaya diversi juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dalam kunjungannya ke Pontianak, Senin (15/4/2019) lalu, juga mendorong agar penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap AD (14), melalui upaya hukum diversi.

Baca juga: Kejaksaan Kembali Gelar Diversi Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Menurut dia, pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan pengadilan dewasa.

Karena sudah ada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPS) dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang mengatur upaya hukum diversi.

"Saya harus merangkul mereka karena saya menteri yang membuat kebijakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com