KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial FH (43), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena diduga mencabuli dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 5 tahun dan 7 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap kemarin di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kapal Terbakar di Kawasan Wisata Surfing Nemberala Rote Ndao
Anam menuturkan, kejadian itu bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, saat dua korban pulang dari sekolahnya.
Setelah mengganti pakaian seragam, kedua korban lalu mendatangi rumah tetangga mereka, berinisial RP, karena sedang ada acara pesta kumpul keluarga.
Baca juga: Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Ndao Hantam Tetangga Pakai Kursi dan Balok hingga Luka Berat
Saat tiba di tempat acara, keduanya bertemu dengan kawan-kawan mereka lainnya. Mereka lalu bermain di halaman rumah pelaku yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat pesta.
Saat sedang asyik bermain, pelaku pun muncul dan memanggil kedua korban.
Karena sudah saling kenal, kedua korban mendekat dan kemudian menjauh dari teman-teman mereka.
Pelaku lalu membawa keduanya ke belakang rumah korban.
"Kedua korban pun bertanya, mau dibawa ke mana. Pelaku menjawab kalau akan dibawa ke hutan yang berada di belakang rumah korban," kata Anam.
Kedua korban pun menolak dan memberontak. Namun, pelaku menggenggam erat keduanya dan menyeret ke hutan. Pelaku juga membujuk keduanya akan diberikan uang.
Pelaku pun mencabuli kedua korban secara bergilir.