KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap SSK (25) warga Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya JDR (44), menggunakan kayu dan kursi hingga luka berat.
"Pelaku sudah ditangkap kemarin dan ditahan di Markas Polsek (Kepolisian Sektor) Rote Tengah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nuarcahyo, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Crosser
Pelaku lanjut Anam, ditangkap setelah sempat kabur usai menganiaya korban pada Senin (13/3/2023) lalu.
Pelaku ditangkap saat mengikuti acara pernikahan di Dusun Baubafan, Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah.
Anam mengatakan, ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan.
Namun, pelaku tidak mengindahkan dan sempat melawan. Karena membahayakan polisi, pelaku akhirnya dilumpuhkan pakai timah panas di kaki kanan.
Baca juga: Ketua DPRD Ambon Sudah 4 Hari Tak Ngantor Usai Anaknya Aniaya Pelajar hingga Korban Tewas
Setelah itu, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Rote Tengah.
Anam menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, bersama pelaku dan seorang warga bernama Petrus Fanggidae, duduk sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di rumah Petrus Fanggidae.
Saat asyik minum, pelaku meminta sebatang rokok kepada korban. Tapi tak diberikan, sehingga pelaku yang kesal, kemudian menganiaya korban berulang kali dengan cara meninju dan menendang hingga korban terjatuh di tanah.
Saat terjatuh, JDR dipukul pakai kursi plastik berulang kali di bagian wajah, kepala dan badan.
Korban yang kesakitan, berusaha kabur tetapi dikejar pelaku. Saat berada di jalan raya, JDR dipukul pakai kayu balok di kepala dan punggung.
Dalam kondisi babak belur, JDR kemudian dibawa warga ke rumah sakit. Korban harus menerima belasan jahitan di kepala dan wajah.
"Korban mengalami luka robek pada kepala, luka jahit pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka-luka lecet dan bengkak pada wajah dan juga luka bengkak pada punggung," kata dia.
JDR yang terluka parah, hanya terbaring lemah di atas tempat tidur selama satu minggu.
Keluarga yang kesal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Anam menyebutkan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 lalu dan pernah mendekam di penjara selama dua tahun.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.