KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB, dilaporkan ke kepolisian.
RB dipolisikan karena diduga menganiaya CA, pebalap remaja motocross asal Kota Kupang, NTT berusia 14 tahun.
"Betul kasusnya telah dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) oleh pelapor Rolan Boro," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Reskrim Polres TTS, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Ketua DPRD Ambon Sudah 4 Hari Tak Ngantor Usai Anaknya Aniaya Pelajar hingga Korban Tewas
Kasus itu lanjut Joel, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/264/VIII/2023/SPKT Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 5 agustus 2023.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, saat berlangsung open turnamen gasstrack sepeda motor CE’O.
Saat itu, pada sesi untuk usia 5-14 tahun dimulai tepat pada pukul 15.00 Wita. Anak dari RB juga ikut dalam kejuaraan itu.
Kemudian, pada pukul 17.25 Wita, anak terlapor yang merupakan peserta balap terjatuh di lintasan arena.
Baca juga: Ibu Aniaya Putri Kandung hingga Tewas di Sumsel
Saat di lintasan terakhir, RB yang saat itu sebagai penonton langsung melompat masuk ke dalam arena lintasan.
RB langsung mencegat korban dan menganiayanya hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian pinggang, lutut, siku. Juga bengkak dan memar pada bagian dada. Korban pun menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Sejumlah pihak telah kita mintai keterangan. Kasusnya masih kita lidik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.