KUPANG, KOMPAS.com -Polisi masih menyelidiki kasus ratusan kilogram teripang dan sirip ikan hiu tanpa dokumen yang ditemukan dalam rumah warga di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ratusan kilogram teripang dan sirip hiu yang disimpan di 14 kotak itu diketahui merupakan milik warga negara Cina bernama Xie Qiaobang alias Abong.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Putra Sandita menyatakan, masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa biota laut itu.
"Penyidik juga, masih meminta keterangan dari sejumlah ahli," kata Nyoman, kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik 600 Kilogram Teripang dan Sirip Hiu Tanpa Dokumen adalah WN China
Sedangkan untuk warga negara Cina, lanjut Nyoman, sudah dibawa ke Kupang oleh petugas Imigrasi Kupang.
Sementara itu, untuk barang bukti teripang dan sirip hiu, diambil sampelnya oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao.
Untuk barang bukti lainnya dititipkan ke pemilik rumah tempat teripang dan sirip hiu disimpan, karena kondisi belum kering.
Hal itu dilakukan, untuk mencegah kerusakan pada teripang dan sirip hiu.
Baca juga: Polisi Sita 600 Kilogram Teripang dan Sirip Hiu di Rumah Warga Rote Ndao NTT
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, membenarkan hal itu.
"Kita sedang bawa yang bersangkutan dari Rote menuju Kupang. Nanti setelah kita minta keterangannya baru kita sampaikan," kata Darwanto singkat.