Sebelumnya diberitakan, personel Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita ratusan kilogram teripang dan sirip hiu yang disimpan di rumah warga setempat.
Kepala Kepolisian Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita mengatakan, teripang dan sirip hiu itu disimpan di dalam dus.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik 600 Kilogram Teripang dan Sirip Hiu Tanpa Dokumen adalah WN China
"Teripangnya disimpan di dalam 13 dus dan sirip hiu di satu dus. Beratnya sekitar 600 kilogram," kata Nyoman kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023) malam.
Barang tanpa dokumen resmi ini disita pada Rabu (5/4/2023) pukul 19.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.