Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 13:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, bersama tiga perangkat Desa Horale ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran diduga telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu yakni mantan kepala desa AK, sekretaris desa RTK, kepala seksi pemberdayaan YMS dan kepala seksi pembangunan WT.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

“Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Horale, Maluku Tengah, itu sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK, RTK, YMS dan WT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di Kantor Kejati Maluku, Selasa (22/8/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap AK, RTK, YMS dan WT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang ini di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (18/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa keempat tersangka telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan (mark-up) dan proyek fiktif.

“Mereka ini lakukan mark-up biaya pada setiap item proyek pekerjaan fisik maupun non fisik dan juga ada proyek fiktif, itu sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang hasil dugaan korupsi itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara itu lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Baca juga: Kades di Blora Absen Selama Dua Bulan, Pencairan Dana Desa Terhambat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT langsung ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 6 September 2023.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com