Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 13:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, bersama tiga perangkat Desa Horale ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran diduga telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu yakni mantan kepala desa AK, sekretaris desa RTK, kepala seksi pemberdayaan YMS dan kepala seksi pembangunan WT.

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan

“Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Horale, Maluku Tengah, itu sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK, RTK, YMS dan WT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di Kantor Kejati Maluku, Selasa (22/8/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap AK, RTK, YMS dan WT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang ini di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (18/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa keempat tersangka telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan (mark-up) dan proyek fiktif.

“Mereka ini lakukan mark-up biaya pada setiap item proyek pekerjaan fisik maupun non fisik dan juga ada proyek fiktif, itu sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang hasil dugaan korupsi itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara itu lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Baca juga: Kades di Blora Absen Selama Dua Bulan, Pencairan Dana Desa Terhambat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT langsung ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 6 September 2023.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Janjikan Bisa Loloskan Tes CPNS Kemenkumham, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

Janjikan Bisa Loloskan Tes CPNS Kemenkumham, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi

Regional
Tangkap 8 Debt Collector yang Meresahkan Warga, Kantor Polda Jateng Dibanjiri Kiriman Bunga

Tangkap 8 Debt Collector yang Meresahkan Warga, Kantor Polda Jateng Dibanjiri Kiriman Bunga

Regional
Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Seminggu Usai Dilantik Jokowi, KSAD Pimpin Langsung Penembakan 400 Roket di Kebumen

Regional
Viral Video 'Dugem' di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Viral Video "Dugem" di Salah Satu Kampus di Palembang, Kaprodi Minta Maaf: Tidak Akan Terulang

Regional
Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras di Solo Melimpah Capai 10.400 Ton

Regional
Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Ayah dan Anak Tewas Dibunuh di Maros, Anak Perempuan Berhasil Selamat

Regional
Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Ditemukan Warga, Pelaku yang Tega Buang Bayi di Jembatan Gunungpati Semarang Dikejar Polisi

Regional
Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu, Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu, Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Regional
Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Regional
Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Regional
Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Regional
Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Regional
Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Regional
6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com