Salin Artikel

4 Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran diduga telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2018.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu yakni mantan kepala desa AK, sekretaris desa RTK, kepala seksi pemberdayaan YMS dan kepala seksi pembangunan WT.

“Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Horale, Maluku Tengah, itu sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AK, RTK, YMS dan WT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di Kantor Kejati Maluku, Selasa (22/8/2023).

Adapun penetapan tersangka terhadap AK, RTK, YMS dan WT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat orang ini di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (18/8/2023).

Wahyudi menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terungkap bahwa keempat tersangka telah menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa adalah dengan cara melakukan penggelembungan (mark-up) dan proyek fiktif.

“Mereka ini lakukan mark-up biaya pada setiap item proyek pekerjaan fisik maupun non fisik dan juga ada proyek fiktif, itu sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

Menurut Wahyudi, perbuatan keempat tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang hasil dugaan korupsi itu pun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara itu lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Wahyudi menambahkan perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (I) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal  55 ayat (1)ke-1  KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK, RTK, YMS dan WT langsung ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 6 September 2023.

“Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/130015178/4-tersangka-korupsi-dana-desa-di-maluku-tengah-rugikan-negara-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke