“Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak setelah bekerja di Malaysia, namun oleh para tersangka korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” jelas Pandra.
Adapun tiga orang korban yang berhasil diselamatkan itu yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) dan A (28), asal Subang.
“Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per orangnya,” terang Pandra.
Baca juga: Tahanan Kasus TPPO Menikah di Polres Ciamis
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, di antaranya lima paspor, lima tiket kapal MV Puteri Anggraeni 5, lima lembar boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan dua unit handphone.
“Kedua terangka kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.