Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/08/2023, 17:42 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.

Dalam kasus ini, Polda Kepri menangkap dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni NR dan MSR. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai seorang wartawan.

“Ada dua pelaku yang kami amankan dari kasus TPPO kali ini, yakni tersangka berinisial NR dan MSR,” kata Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri yang juga Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: 2 Pelaku TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Korban Bekerja di Luar Negeri Tak Digaji

Tidak saja mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyelamatkan tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Adip mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir

“Ketiganya ini bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi,” terang Adip.

Dari informasi tersebut, kata Adip, Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan interogasi dan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam proses keberangkatan ini.

“Para tersangka dan korban kemudian dibawa ke Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari keterangan kedua tersangka mereka mengaku baru pertama kali melakukan TPPO ini,” terang Adip.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, salah satu pelaku, yakni inisial NR, sempat mengaku sebagai seorang wartawan di Batam saat dilakukan pemeriksaan.

“Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak setelah bekerja di Malaysia, namun oleh para tersangka korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,” jelas Pandra.

Adapun tiga orang korban yang berhasil diselamatkan itu yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) dan A (28), asal Subang.

“Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per orangnya,” terang Pandra.

Baca juga: Tahanan Kasus TPPO Menikah di Polres Ciamis

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini, di antaranya lima paspor, lima tiket kapal MV Puteri Anggraeni 5, lima lembar boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan dua unit handphone.

“Kedua terangka kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Raih Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Raih Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Menyoal Kasus Kematian 'Vina Cirebon' 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Menyoal Kasus Kematian "Vina Cirebon" 8 Tahun Lalu, dari Salah Tangkap hingga Teka-teki Orangtua Buronan

Regional
Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com