Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Jadi Petugas yang Mendata Lansia Penerima Bansos, 2 Pemuda Ini Gasak Harta Pemilik Rumah, Beraksi Seantero Jateng

Kompas.com - 15/08/2023, 12:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Aksi dua pemuda komplotan pencuri dengan modus berpura-pura menjadi petugas yang mendata lansia penerima bantuan sosial (Bansos) berakhir di balik jeruji besi.

Terduga pelaku berinisial JM (26) asal Jepara, dan YS (25) asal Banyumas dibekuk polisi setelah beraksi di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Penipuan Bermodus Tukar Dolar ke Rupiah, Menyaru Orang Malaysia dan Dilakukan 12 Tahun

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kedua pelaku menyasar korban yang sudah lansia secara acak.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas dari kabupaten yang ditugaskan untuk mendata lansia penerima bansos," ungkap Fannky kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Awalnya, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah berpura-pura mendata sambil melihat situasi. Apabila ada barang berharga, pelaku yang satunya akan ikut masuk untuk menggasak harta korban.

"Pelaku pertama pura-pura mendata dan memfoto kondisi rumah. Kebetulan korban yang di Kroya pakai cincin, cincinnya suruh dilepas, kemudian diambil pelaku yang satunya," jelas Fannky.

Korban yang memergoki aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan, sehingga tak lama kemudian pelaku dapat ditangkap.

Fannky memastikan, pelaku merupakan petugas gadungan. Kedua pelaku juga tidak membawa surat tugas resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata Fannky, pelaku telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi di Cilacap. Pelaku juga mengaku melancarkan aksi tersebut di berbagai kota di Jateng.

"Di Cilacap ada 16 TKP, Jepara 3 TKP, Brebes 2 TKP, Purbalingga 1 TKP, Banyumas 6 TKP, Kebumen 1 TKP dan Banjarnegara 1 TKP. Barang yang diambil ada HP, perhiasan, uang," jelas Fannky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Menyaru Wanita dan Menikahi Pria, Lelaki Ini Jadi Tersangka, Terbongkar Saat Malam Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com