Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyaru Jadi WNI, Nelayan Filipina Ambil Ikan di Ambalat

Kompas.com - 19/02/2014, 14:06 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com — Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Nunukan mengalami kesulitan membedakan nelayan asal Nunukan dengan nelayan asal Filipina yang mencari ikan di perairan Ambalat. Hal itu disebabkan rendahnya kesadaran nelayan di wilayah perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, itu untuk mengurus izin kepemilikan kapal.

Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Pengolahan Pemasaran dan Kelembagaan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Nunukan Rukhi Sayahdin mengatakan, modus yang dipakai nelayan Filipina adalah dengan menggunakan kapal-kapal kecil berupa fanboat.

"Nelayan pemancing mengeluh banyak orang Filipina masuk menggunakan fanboat. Saya bilang, bagaimana saya bisa membedakan kamu dengan mereka. Yang jelas kalau mereka mau buat izin nggak mungkin bisa. Makanya, masyarakat juga harus membantu kami," ujar Rukhi, Selasa (18/2/2014).

Dia menambahkan, sebenarnya Diskanla sudah memberi kemudahan untuk mengurus perizinan itu. Namun, inisiatif dari nelayan untuk tertib administrasi sangat rendah.

Dari perkiraan 3.000-an nelayan di wilayah perbatasan, hanya 500 nelayan yang telah mengurus perizinan. "Kesadaran sangat kurang, baru kalau kita desak, baru mengurus. Untuk kepengurusan, biayanya nol rupiah. Tapi, baru sekitar 500 nelayan yang telah mengurus perizinan," ujar Ruki.

Kesulitan membedakan keberadaan kapal nelayan lokal dengan nelayan Filipina membuat pencuri ikan leluasa melakukan pencurian ikan di wilayah perbatasan Ambalat.

"Kalau tidak terdeteksi dengan maksimal, mereka bisa berkepala dua. Pihak kecamatan harus selektif untuk mengontrol keberadaan mereka. Apalagi kalau kita kecolongan sampai mereka punya KTP. Mereka juga bisa leluasa menyeberang ke Tawau, ke Esbok, karena mereka saling melindungi," ujar dia.

Diskanla memastikan dengan program perizinan kapal keberadaan nelayan pencuri ikan dengan sendirinya akan berkurang. "Persyaratannya kan banyak, pertama KTP. Untuk nelayan baru, harus punya surat hak milik kapal. Mau bikin surat hak milik kalau tidak kenal dengan pembuat kapalnya mana mungkin. Dengan perizinan kitas pasti kemungkinan kecil nelayan Filipina masuk," jelas Rukhi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com