Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duet Bapak-Anak Menyaru Jadi Pemulung untuk Bobol Rumah

Kompas.com - 06/09/2017, 22:49 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Sut (45) dan Mis (19) kedapatan mencuri di sebuah rumah di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/9/2017).

Warga yang memergoki aksi bapak dan anak tersebut langsung menangkapnya. Namun penangkapan tidak mudah, mereka sempat kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya. 

Saat ditangkap, sang ayah dihakimi massa ketika digelandang ke Balai Desa. Sedangkan anaknya berhasil lolos dari kepungan warga dan masih buron hingga kini.

Kapolsek Bojongsari, AKP Tri Aryo Irianto mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sasaran kedua tersangka merupakan rumah milik Tunut Sugiono (40) warga RT 4 RW 3 Desa Bumisari.

(Baca juga: Berusaha Kabur dengan Gigit Tangan Polisi, Pencuri Motor Ditembak)

Dalam melakukan aksinya, duet bapak-anak ini berkedok sebagai pemulung. Sang bapak berperan mencari lokasi dan memantau situasi. Sementara sang anak bertugas mengeksekusi.

Sang anak masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dan menggasak barang berharga terutama perkakas elektronik dan ponsel. Namun siang itu, nasib sial menghampiri bapak-anak ini.

Di saat yang bersamaan, seorang penyadap nira bernama Sarmono (50) lewat dan memergoki aksi mereka. Sarmono langsung berteriak maling hingga warga sekitar berdatangan.

“Anaknya berhasil kabur, namun si ayah ditangkap oleh warga dan digelandang ke Balai Desa Bumisari. Anggota kami lalu mengamankan tersangka agar tidak dihakimi massa. Pelaku sendiri belum sempat mengambil barang di rumah korban,” katanya, Rabu (6/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sut mengaku aksi tersebut bukan yang pertama. Terakhir, keduanya pernah mencuri seekor kambing milik seorang nenek di wilayah Dusun IV Desa Bumisari sehari setelah Idul Adha.

Saat ini tersangka Sut mendekam di ruang tahanan Polsek Bojongsari. Sementara sang anak masih dalam upaya pengejaran polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 dan 55 KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kompas TVCuri Kotak Amal, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com