Melihat korban terjatuh, pelaku lantas menggigit telinga kanan dan punggung korban untuk menyelamatkan diri.
Melihat ayahnya terkapar, pelaku yang ketakutan langsung berlari ke dalam rumah. Pertikaian antara keduanya masih berlanjut di dalam rumah.
Korban sempat mengusir pelaku dari rumah. Pelaku yang tak tahan akhirnya masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.
Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku, Nos langsung menikamkan pisau ke arah dada korban.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Gara-gara Disuruh Memasak, Korban Disiram Minyak Tanah lalu Dibakar
“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas dia.
Korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar.
Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak tertolong lagi.
Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusukan di bagian dada hingga menembus paru-paru.
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi akan melakukan tes urine terhadap pelaku pembunuhan.
“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga akan menjadwalkan tes urine terhadap pelaku,” kata dia.Pihaknya menduga saat melakukan eksekusi, pelaku disinyalir menggunakan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah yang Buta di Kampar, Pelaku Dipergoki Seret Korban ke Luar Rumah
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga pelaku juga kerap mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dugaan sementara pelaku mengkonsumsi narkoba, kratom dan juga sering menegak minuman keras,” jelas Tiyan.
Nos dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : Gloria Setyvani Putri), BangkaPos.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.