Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak Perempuan di Bangka Selatan Bunuh Sang Ayah, Pelaku Diduga dalam Pengaruh Alkohol

Kompas.com - 15/08/2023, 07:50 WIB
Rachmawati

Editor

Melihat korban terjatuh, pelaku lantas menggigit telinga kanan dan punggung korban untuk menyelamatkan diri.

Melihat ayahnya terkapar, pelaku yang ketakutan langsung berlari ke dalam rumah. Pertikaian antara keduanya masih berlanjut di dalam rumah.

Korban sempat mengusir pelaku dari rumah. Pelaku yang tak tahan akhirnya masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.

Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku, Nos langsung menikamkan pisau ke arah dada korban.

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Gara-gara Disuruh Memasak, Korban Disiram Minyak Tanah lalu Dibakar

“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas dia.

Korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar.

Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak tertolong lagi.

Sarkawi meninggal dunia usai mengalami luka tusukan di bagian dada hingga menembus paru-paru.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi akan melakukan tes urine terhadap pelaku pembunuhan.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga akan menjadwalkan tes urine terhadap pelaku,” kata dia.Pihaknya menduga saat melakukan eksekusi, pelaku disinyalir menggunakan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah yang Buta di Kampar, Pelaku Dipergoki Seret Korban ke Luar Rumah

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga pelaku juga kerap mengonsumsi minuman beralkohol.

“Dugaan sementara pelaku mengkonsumsi narkoba, kratom dan juga sering menegak minuman keras,” jelas Tiyan.

Nos dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tyan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : Gloria Setyvani Putri), BangkaPos.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com