KOMPAS.com - RH (22) pria di Kabupaten Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing..
RR adalah pria asal Jakarta yang berstatus sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir.
Kasus tersebut berawal saat RH membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil pada Rabu (9/8/2023).
Setelah tiba di perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja, RR memasangkan satu buah bendera kecil di sepeda motornya.
Baca juga: Pemasang Bendera ke Anjing Dianggap Tak Berniat Jahat, Polisi Diminta Tak Buru-buru Pidanakan
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pada Kamis (10/8/2023).
Sementara tiga bendera lainnya diikatkan di leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.
Pada Rabu siang sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan menanyakan pelaku yang memasang bendera di leher anjing.
Saat itu RH pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Polres Bengkalis Ambil Alih Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing
Oleh sang karyawan, RH diminta untuk melepas bendera di leher anjing, namun pria 22 tahun itu menolak.
"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
RH kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semunai pada pada Kamis (10/8/2023).
Terkait kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman, Sabtu (12/8/2023).