Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Kompas.com - 15/08/2023, 06:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RH (22) pria di Kabupaten Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing..

RR adalah pria asal Jakarta yang berstatus sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir.

Kasus tersebut berawal saat RH membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil pada Rabu (9/8/2023).

Setelah tiba di perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja, RR memasangkan satu buah bendera kecil di sepeda motornya.

Baca juga: Pemasang Bendera ke Anjing Dianggap Tak Berniat Jahat, Polisi Diminta Tak Buru-buru Pidanakan

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pada Kamis (10/8/2023).

Sementara tiga bendera lainnya diikatkan di leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.

Pada Rabu siang sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan menanyakan pelaku yang memasang bendera di leher anjing.

Saat itu RH pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Polres Bengkalis Ambil Alih Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Oleh sang karyawan, RH diminta untuk melepas bendera di leher anjing, namun pria 22 tahun itu menolak.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut. Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.

RH kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas Desa Semunai pada pada Kamis (10/8/2023).

Ditetapkan jadi tersangka

Terkait kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah Bendera Merah Putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing yang dipasang Bendera Merah Putih oleh pelaku RH.

Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Polisi diminta tak buru-buru pidanakan

Terkait kejadian tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menilai, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.

"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Ia menggatakan bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia.

Karena itu harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.

"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujar Suhendro.

Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Jadi Tersangka

Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.

"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.

Sementara itu Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentarnya mengenai kasus RH yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, ia mempertanyakan mengenai status penetapan tersangka yang kepada RH.

Baca juga: Wakil Kepala TU Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Alasannya untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,”

"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,”

"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Polisi Buru Wanita Penculik Balita di Bima NTB

Regional
Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

Regional
Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Makam Mahasiswi Kedokteran di Purbalingga Dirusak OTK, Diduga Jasad Hendak Dicuri

Regional
Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Jalan Padang-Pekanbaru yang Putus di Lembah Anai Diperkirakan Buka 21 Juli 2024

Regional
6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

6 Orang Daftar Pilkada di PDI-P Kota Magelang, Berikut Identitasnya

Regional
Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Kronologi Anak Diduga Depresi Bunuh Ibu di Morowali, Pelaku Teriak Histeris Saat Diamankan

Regional
Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Sumur Warga Mulai Kering, Wali Kota Semarang Minta Warga Irit Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com