Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasang Bendera ke Anjing Dianggap Tak Berniat Jahat, Polisi Diminta Tak Buru-buru Pidanakan

Kompas.com - 14/08/2023, 15:15 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di Riau menahan RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Pelaku dinilai telah menghina lambang negara.

Namun, perkara ini menuai pro dan kontra.

Baca juga: Polres Bengkalis Ambil Alih Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menilai, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.

"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Kata dia, bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, sehingga harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.

"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujar Suhendro.

Dia mengatakan, penyidik kepolisian mestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Status Tersangka Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau

Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.

"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com