PEKANBARU, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di Riau menahan RH (22), pria yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Pelaku dinilai telah menghina lambang negara.
Namun, perkara ini menuai pro dan kontra.
Baca juga: Polres Bengkalis Ambil Alih Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro menilai, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.
"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Kata dia, bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, sehingga harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.
"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat. Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujar Suhendro.
Dia mengatakan, penyidik kepolisian mestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.
"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus. Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan. Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.