PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di Riau, mengambil alih penanganan kasus seorang pria berinisial RH (22), yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
Kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara itu sempat ditangani oleh Kepolisian Sektor Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus tersebut.
"Perkara ini sudah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan," kata Setyo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
Tersangka, sebut dia, saat ini ditahan di Polres Bengkalis.
Selain di proses hukum, petugas kepolisian juga memberikan pembinaan terhadap pelaku tentang nilai kebangsaan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
"Termasuk pelapor serta saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," sebut Firman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin.
Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Jadi Tersangka
Pelapor dalam kasus ini, tambah dia, yakni seorang warga bernama Basri.
Warga melaporkan ke Polsek Pinggir, karena resah dengan ulah pelaku RH yang memasang Bendera Merah Putih ke leher anjing.